Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin PNS) merupakan pendapatan diluar gaji pegawai dan merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan saat ini. Tetapi Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk melakukan perubahan pada Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin PNS) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem tersebut. Â
KEMBALI KE ARTIKEL