Pemilihan Umum (PEMILU) tahun 2024 di Indonesia dianggap sebagai peristiwa demokrasi yang sangat signifikan. Lima surat suara yang berisi calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota memberikan dimensi penting pada pesta demokrasi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL