Seperti yang kita ketahui, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan pajak yang dikenakan kepada orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya ialah kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak serta pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perpajakan (Listyowati dkk., 2018).
KEMBALI KE ARTIKEL