Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sertifikasi Halal pada Produk Alkohol; Kaidah Hukum, Norma dan Aturan serta Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

9 Oktober 2024   11:52 Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:57 26 0
Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait beberapa produk dengan nama yang mengandung unsur "tuak", "beer", "wine," dan bahkan "tuyul" yang berhasil mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Setelah dilakukan investigasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi bahwa informasi tersebut benar adanya. Sertifikat halal tersebut diperoleh melalui mekanisme Self Declare tanpa melalui Komisi Fatwa MUI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi umat Islam mengingat produk beralkohol dilarang secara agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun