Dalam ajaran positivisme dikenal dengan doktrin "
equality before the law atau justice for all" yang artinya semua sama di depan hukum. Hal ini menunjukkan  bahwa serangkaian aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah yaitu negara perlulah kepatuhan dalam pelaksanaannya baik itu oleh warga negara terutama aparat penegak hukum tanpa melihat status sosial dan lain sebagainya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL