Nim : 212111120
kelas : 5a prodi Hukum ekonomi syariah
Matkul sosiologi hukum
Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta
Efektifitas hukum peraturan yang dipengaruhi oleh masyarakat
Efektifitas ialah suatu usaha yang harus tercapai dalam suatu tujuan.indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan
Hukum adalah Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.Hukum ialah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum
Efektifitas hukum dibuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat.Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan pada masyarakat. Apa saja syarat-syarat efektifitas hukum dalam masyarakat?
Dirancang dengan baik dan mudah di pahami oleh masyarakat
 Kaidahnya selaras dengan hak hak asasi manusia
Terdapat tata cara yang jelas dalam proses mendapatkan keadilan terhadap penguasa yang sewenang-wenang.
Pengawasan dan partisipasi luas oleh masyarakat
Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi dan dimasukan oleh setiap warga masyarakat, akan tetapi harus cukup effektif menyelesaikan sengketa.
 contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
       Sosiologi adalah ilmu sosial hubungan timbal balik antara manusia dengan menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya .Sosiologi hukum islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam Dengan kata lain bahwa rumusan-rumusan hukum Islam bisa berubah sesuai dengan tuntutan kepentingan kemanusiaan berdasar-kan prinsip etika dan moral yang telah digariskan (qabil li al-niqash, qabil li al-taghyir)..adapun contoh sosiologi hukum islam dalam ekonomi syariah seperti penjualan produk/barang secara online melalui internet seperti yang dilakukan Lazada, Tokopedia,Buka Lapak, Blibli, Elevania, Shopee dll.Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan situs atau website tertentu via laptop atau computer atau pun aplikasi yang dapat diunduh dari gadget atau ponsel via playstore.Berbisnis melalui online satu sisi dapat memberi kemudahan dan menguntungkan bagi masyarakat. Namun kemudahan dan keuntungan itu jika tidak diiringi dengan etika budaya dan hukum yang tegas akan mudah terjebak dalam tipu muslihat, saling mencurangi dan saling menzalimi. Disinilah Islam bertujuan untuk melindungi umat manusia sampai kapanpun agar adanya aturan-aturan hukum jual beli dalam Islam yang sesuai dengan ketentuan syari'at agar tidak terjebak dengan keserakahan dan kezaliman yang meraja lela. Transaksi bisnis lewat online jika sesuai dengan aturan-aturan yang telah disebut di atas akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan negara.
latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul dan pandangan tentang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas!