Indonesia merupakan negara agraris di mana kepemilikan tanah memiliki kedudukan yang penting bagi kehidupan warga negara terutama untuk faktor produksi. Tanah memiliki peran yang begitu krusial bagi warga negara Indonesia sehingga tanah menjadi penentu kesejahteraan warga, semakin banyak tanah yang dimiliki maka semakin sejahteralah kehidupannya. Menurut Lukman Setrisno dalam bukunya
menuju masyarakat partisipatif kebutuhan pokok tanah orang Indonesia ada tiga. Pertama tanah digunakan untuk memperoleh pendapatan guna mencukupi kebutuhan hidup. Kedua, tanah digunakan untuk membangun rumah sebagai tempat tinggal. Dan yang ketiga, tanah digunakan untuk tempat tinggalnya yang terakhir setelah kehidupan.
KEMBALI KE ARTIKEL