Kasus mengenai seorang balita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, yang awalnya dikira kesurupan ternyata positif mengonsumsi narkoba, telah mengundang perhatian publik dan menjadi isu yang sangat memprihatinkan. Peristiwa ini tidak hanya menyorot mengenai kesehatan dan kesejahteraan sang anak, tetapi juga mengarah pada pertanyaan-pertanyaan mengenai bagaimana sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak-hak anak dan menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak-anak. Apa saja undang-undang yang seharusnya ditegakkan dalam kasus ini dan bagaimana proses peradilan hukumnya harus dilakukan? Selain itu, peran orang tua dan pemerintah dalam mencegah dan menangani kasus serupa juga menjadi sorotan penting.
KEMBALI KE ARTIKEL