Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Project STOP: Public Private Partnership dalam Pengelolaan Limbah di Indonesia

16 Juni 2022   23:31 Diperbarui: 17 Juni 2022   10:56 212 2
Public Private Partnership (PPP) merupakan sebuah bentuk kemitraan antara pemerintah dan swasta untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Karakteristik dari kemitraan ini yaitu terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembaga yang berbeda, adanya perjanjian tertulis untuk menentukan kerangka kemitraan, dan pada umumnya bertujuan menyelenggarakan pelayanan publik. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun