Public Private Partnership (PPP) merupakan sebuah bentuk kemitraan antara pemerintah dan swasta untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Karakteristik dari kemitraan ini yaitu terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembaga yang berbeda, adanya perjanjian tertulis untuk menentukan kerangka kemitraan, dan pada umumnya bertujuan menyelenggarakan pelayanan publik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL