15 Agustus lalu, MK (mahkamah konstitusi) mengeluarkan putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memutuskan bahwa lembaga pendidikan diperbolehkan menjadi salah satu tempat untuk berkampanye. Hal ini kemudian banyak sekali menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Timbul banyak pertanyaan apakah hal ini akan membawa dampak baik atau malah sebaliknya.