Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Masalah Pembaruan Kebijakan Hukum Pidana

9 November 2022   12:16 Diperbarui: 9 November 2022   12:17 66 1
Mark Angell pernah berkata bahwa "ilmu kriminal modern" terdiri dari tiga komponen: "kriminologi", "hukum pidana" dan "kebijakan kriminal". “Kebijakan hukuman” adalah seni sekaligus ilmu, yang pada akhirnya memungkinkan peraturan perundang-undangan yang positif dirumuskan dengan lebih baik untuk memberikan arahan tidak hanya kepada pembuat undang-undang tetapi juga kepada pengadilan, yang memiliki tujuan praktis.

Pembukaan di atas menegaskan bahwa persoalan kebijakan hukum pidana pada hakikatnya bukan sekedar latihan hukum yang dapat dilakukan secara normatif, legal dan dogmatis. Pernyataan ini menyiratkan bahwa masalah kebijakan kriminal adalah salah satu bidang kriminologi terpanas. Ketertarikan kriminologi dalam masalah kebijakan pencegahan kejahatan dengan sanksi pidana terlihat pada Kongres Kriminologi Internasional.

Berasal dari kata 'policy' (Inggris) atau 'politiek' (Belanda) dalam kaitannya dengan kebijakan peradilan pidana. Berdasarkan kedua istilah tersebut, “Kebijakan Hukum Pidana” disebut juga “Kebijakan Hukum Pidana”. Di sisi lain, menurut Profesor Sudarto, upaya untuk menerapkan regulasi yang tepat sesuai dengan situasi dan situasi masing-masing.

Berdasarkan pengertian di atas, kebijakan peradilan pidana dikatakan berarti menyelenggarakan pemilihan umum untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sebaik-baiknya dalam hal memenuhi syarat keadilan dan efisiensi. Oleh karena itu, kebijakan pidana dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum dan berarti bagaimana mencari dan merumuskan hukum pidana yang baik. Upaya para politisi untuk menciptakan KUHP yang baik tidak lepas dari tujuan pencegahan kejahatan. Upaya sistem peradilan pidana untuk mencegah kejahatan pada dasarnya adalah bagian dari upaya penegakan hukumnya melalui pengesahan undang-undang pidana, dan juga merupakan bagian integral dari upayanya untuk melindungi masyarakat.

Signifikansi dan esensi reformasi hukum pidana terkait dengan latar belakang dan urgensi reformasi hukum pidana itu sendiri. Latar belakang dapat dilihat dari berbagai perspektif sosial-politik, sosial-filosofis, sosial-budaya, atau politik lainnya. Reformasi peradilan pidana pada hakikatnya hanyalah bagian dari suatu langkah kebijakan atau 'policy' dan harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan. Oleh karena itu, reformasi kebijakan peradilan pidana harus berpedoman pada pendekatan nilai.

Pendekatan sosial politik juga terlihat pada Simposium Reformasi Hukum Pidana Nasional Agustus 1980 di Semarang. Khusus mengenai kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi, laporan simposium tersebut antara lain menyatakan: Selain itu, kami percaya simposium harus melakukan penelitian untuk menarik perhatian pada sikap dan pandangan masyarakat tentang tercelanya tindakan tertentu.

Berikut informasi yang saya berikan. Semoga ini membantu. Terima kasih banyak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun