Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan sistem keuangan negara yang mengatur sistem pendanaan yang diberikan ke pemerintah daerah memberikan kewenangan, ditugaskan dan tanggung jawab dalam pengelolaan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam memajukan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Pemerintah pusat pada suatu negara memberikan pendanaan pada setiap provinsi dengan pendanaan yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah tersebut seperti kemampuan pengelolaan keuangan daerah, tingkat pendapatan tiap daerah, proyek prioritas, dan kebijakan fiscal yang tidak merata. Hal yang di atas merupakan persoalan ketimpangan pendanaan yang terjadi pada perimbangan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL