Pada dasarnya, perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang sulit dicapai dalam peradilan pidana di Indonesia. Tersangka, Terdakwa, Terpidana adalah pihak yang sangat rentan terhadap pelanggaran HAM. Contohnya adalah jika penyelidikan tersangka berlanjut hingga larut malam. Dalam keadaan seperti itu, tersangka tidak dapat mengambil tindakan apa pun. Jika seseorang dicurigai atau dituduh, mereka kehilangan hak atas perlakuan yang sama di depan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL