Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya akan kami tulis sebagai BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. BUMN sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu BUMN yang berbentuk Perusahan Umum (Perum) dan BUMN yang berbentuk Perusahaan Persero (Persero).Â
KEMBALI KE ARTIKEL