Kekerasan rumah tangga merupakan fenomena yang terus bertambah dan sering kali terjadi d
alam berbagai bentuk, baik fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi. Meskipun kekerasan rumah tangga ini semakin memuncak dan dampaknya sangat merugikan si korban,namun perlindungan hukum yang ada saat ini masih kurang efektif di negara kita saat ini. Hal ini terlihat dari tingginya angka kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang tidak terlaporkan,proses hukum yang berlarut-larut,dan seringnya pihak korban tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.
KEMBALI KE ARTIKEL