Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ancaman Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

28 Desember 2020   15:45 Diperbarui: 28 Desember 2020   16:13 246 0
Pada saat ini perkembangan teknologi sudah berkembang sehingga pengguna media sosial meningkat. Adanya internet yang mendukung dapat memudahkan orang-orang untuk mengakses berbagai media sosial. Contoh media sosial yang marak digunakan seperti Instagram, Twitter, dan Facebook. Di media sosial tersebut semua orang bebas untuk memberikan komentar kepada siapapun. Hal ini dapat mendorong terjadinya perbuatan positif dan negatif bagi penggunanya. Mulai dari segi pujian dan hujatan kepada orang sehingga membuat pencemaran nama baik yang tidak jelas kebenarannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun