Pernikahan Dini: Permasalahan Serius yang Perlu Ditangani Pemerintah dan Masyarakat
28 Juli 2022 19:49Diperbarui: 28 Juli 2022 19:561906
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh dua atau salah satu pihaknya masih yang belum cukup umurnya. Banyak perspektif tentang pengertian pernikahan dini itu sendiri. Menurut UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan diizinkan bila pihak perempuan dan laki-laki telah mencapai usia 19 tahun.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.