Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Pernikahan Dini: Permasalahan Serius yang Perlu Ditangani Pemerintah dan Masyarakat

28 Juli 2022   19:49 Diperbarui: 28 Juli 2022   19:56 190 6
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh dua atau salah satu pihaknya masih yang belum cukup umurnya. Banyak perspektif tentang pengertian pernikahan dini itu sendiri. Menurut UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan diizinkan bila pihak perempuan dan laki-laki telah mencapai usia 19 tahun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun