Pada kunjungan tersebut ditujukan untuk memberikan pentingnya pemahaman tentang tertib lalu lintas dengan judul materi "Sosialisasi Bagi Masyarakat Mengenai Pentingnya Pemahaman Tertib Lalu Lintas di Masa Modernisasi" dan PKM ini dibimbing oleh Bapak Drs. Ilhamsyah Lubis, S.H. Selaku dosen pembimbing serta diketuai oleh Zahra Ramadhania yang beranggotakan Aski Sulfiyani, Anggita Melani Septiana, Ike Cisma Hergiman Putri, Devi Nuraeni, Aprillia Ayu Damayanti, Riza Budiawan, Muhamad Fikri K.U dan Ryan Gurnaldin Akbar.
Pada saat ini pelanggaran lalu lintas sangat marak terjadi terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Disaat pelanggar melakukan pelanggaran di jalan raya maka polisi lalu lintas berhak menilang si pelanggar. Proses penilangan memang disesalkan bagi si pelanggar karena proses setelah tilang sangatlah lama untuk diurus. Maka dari itu Polri menggagas sebuah aplikasi e-Tilang atau Tilang Online yang mana mempermudah Polisi dan para pelanggar apabila terjadinya pelanggaran di jalan raya.
Apa sih e-Tilang itu? Apa yang membedakan e-Tilang dengan Tilang? Ada sebagian masyakarat yang belum mengerti serta paham tentang e-Tilang itu sendiri.Â