Keprotokolan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Protokol dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990. Protokol merupakan bagian integral dari berbagai lembaga negara, pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pentingnya mengikuti protokol dalam pertemuan atau acara resmi tercantum dalam undang-undang tersebut, untuk memastikan pemahaman atas tujuan, dasar hukum, dan cakupan aturan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL