Kebijakan pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan berawal dari adanya aturan terbaru yang mendasari dilakukannya natura pajak 2022 yaitu UU No. 7 Tahun 2021 pada Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa disebut dengan UU HPP. Aturan tersebut menjadi dasar pemberlakuan pajak natura 2022 ini mulai dijalankan. Hal tersebut dikarenakan natura merupakan sesuatu hal yang berbentuk pendapatan yang mana dapat menjadi objek dalam perhitungan perpajakan. Sebelum adanya UU HPP, pemberian natura atau kenikmatan dalam bentuk barang/jasa atau fasilitas tidak dianggap sebagai penghasilan karyawan. Namun, dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak (WP) yang memberikan fasilitas tersebut harus memperhitungkan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh karyawan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL