Dewasa ini, menjelang beberapa bulan pemungutan suara untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan calon legislatif tingkat DPRD, DPD, DPR akan dilakukan secara serentak pada 14 Â Februari 2024, praktik politik dan hukum di Indonesia menunjukkan gelagat yang tidak biasa. Dikatakan seperti itu karena memang fakta menunjukkan demikian. Mari kita lihat bagaimana sebuah lembaga terhormat seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang semestinya menjelma sebagai penjaga marwah demokrasi dan peradaban konstitusi ternyata menunjukkan hal yang sebaliknya. Beberapa waktu lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusannya berhasil mengungkap sebuah tabir gelap praktik pelanggaran etik berat nyata dilakukan oleh seorang mantan ketua MK sehingga yang bersangkutan dipecat dari jabatan ketua MK. Yang bersangkutan terbukti terlibat dalam konflik kepentingan ihwal pengujian perkara gugatan batas usia capres yang sejurus kemudian menguntungkan keponakannya bisa maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL