Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penegakan Supremasi Hukum untuk Indonesia Sejahtera

21 Juli 2016   13:21 Diperbarui: 21 Juli 2016   13:37 5720 0
Negara Indonesia adalah negara hukum. Seperti itu bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sejarah Indonesia telah menentukan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk menjunjung tinggi aturan-aturan yang ada untuk kesejahteraan bersama. Negara hukum mempunyai banyak komponen, Salah satu dari komponen tersebut ialah tegaknya supremasi hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun