Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 yang diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini berdampak bagi para pedagang di pasar tradisional termasuk di Pasar Rengas, Jakarta Selatan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak terhadap berkurangnya jumlah pembeli dan penurunan pendapatan para pedagang.
KEMBALI KE ARTIKEL