Sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB tahun ajaran 2019-2020 menuai kontroversi dalam pelaksanaannya. Â Permendikbud No 14 Tahun 2018 menerapkan aturan sistem zonasi sekolah dimana proses penerimaan siswa baru didasarkan dengan wilayah tempat tinggal siswa tersebut. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem PPDB tahun-tahun sebelumnya yang mana penerimaan siswa didasarkan pada nilai Ujian Nasional (UN). Â
KEMBALI KE ARTIKEL