Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Kepolisian dalam Pemberantasan Korupsi

14 Juni 2024   06:21 Diperbarui: 14 Juni 2024   06:21 70 0

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah lembaga penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia.. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945 menyatakan bahwa kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi istimewa.

Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2 undang-undang No 2 tahun 2002). Tugas dan tanggung jawab Polisi dalam tindak pidana korupsi adalah sebagaipenyidik. tugas dan tanggung jawab Penyidik telah diatur jelas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4 sampai pasal 9 KUHAP menguraikan tentang penyidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penyelidikan, penyidikan sampai penyerahan berkas perkara untuk semua tindak pidana yang terjadi termasuk tindak pidana korupsi dan tatacara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut terurai dalam pasal 102 sampai pasal 136 KUHAP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun