Upaya peningkatan mutu guru telah ditempuh pemerintah melalui berbagai jalan panjang. Undang Undang  Nomor 14 Tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen yang mengamanatkan peningkatan kompetensi guru melalui sertifikasi guru seperti tidak berdaya, hanya mampu meningkatkan sedikat angka kesejahteraan guru tanpa di barengi peningkatan mutu guru  yang signifikan.  Model pelatihan, workshop yang cenderung top down tidak memberikan efek yang signifikan juga terhadap peningkatan mutu pendidikan secara umum. Setiap mengikuti workshop atau pelatihan guru seperti berlau dan mengalir saat itu saja saat pelatihan tidak ada tindak lanjut dan sebatas menyelesaikan tugas. Lalu bagaimana sih cara menjadi guru yang berkompeten yang efektif dan efisien?.
KEMBALI KE ARTIKEL