Hukum alam (The Universal Laws) atau Sunnatullah adalah sebuah hukum yang telah ditetapkan oleh pencipta tentang bagaimana alam ini berjalan. Hukum alam menyangkut fisik dan non fisik. Hukum fisik lebih mudah diobservasi untuk menemukan kebenarannya, contoh; Hukum Fisika, kimia dsb telah banyak dirumuskan dan difahami oleh manusia, Sedangkan hukum non fisik, Psichology dsb yang banyak menyangkut aspek spiritual dan emosi juga menganut hukum tertentu sebagaimana hukum2 fisika dan kehidupan manusia di dalamnya. Tetapi hukum ini belum banyak dirumuskan manusia secara ilmiah