Sukuk berasal dari bahasa Arab sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Sukuk bukanlah surat utang seperti pada obligasi konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas surat aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title) yang menjadi underlying asset nya. Jadi akadnya bukan akad utang-piutang melainkan investasi.[1] Selain Obligasi Syariah dan Sukuk, di beberapa negara menggunakan istilah Islamic Bonds.