Pada paper ini, kita akan membahas salah satu sumber pembiayaan konvensional yaitu Retribusi. Sebelum membahas retribusi lebih jauh ada baiknya kita untuk mengetahui pengertian retribusi terlebih dulu. Retribusi adalah pembayaran dari penduduk kepada Negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Sementara itu menurut pasal 1 angka 64 Undang -- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu contoh retribusi adalah retribusi pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah dan dikelola oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL