Ujaran kebencian merupakan tindakan menyampaikan sesuatu yang dapat melukai martabat individu atau kelompok. Ujaran kebencian dapat dilakukan melalui tindakan provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada orang lain. Ujaran kebencian pada umumnya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, kelainan fisik, dan agama. Selain itu, ujaran kebencian juga kerap ditemukan pada aspek kewarganegaraan, seperti dalam pesta demokrasi yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat, yakni Pilkada 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL