Pecah telor. Akhirnya Mahkamah Konstitusi atau MK ketok palu. Gugatan para penggugat soal sistem pemilu di tolak. MK tetap konsisten pada putusan yang sudah dibuat sebelumnya. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional tertutup. Artinya, calon anggota legislatif atau caleg yang berhak masuk gedung legislatif, ditentukan oleh suara terbanyak. Bukan berdasar nomor urut.
KEMBALI KE ARTIKEL