Meski tergolong baru, Partai Ummat sudah “berani” berseteru dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Sebuah lembaga, yang menurut Pasal 88 C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dapat mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran. Termasuk juga kepada Partai Ummat.
KEMBALI KE ARTIKEL