Terminologi hutang merujuk pada tindakan satu pihak yang berusaha ingin memenuhi kebutuhan. Umumnya karena hal-hal mendesak. Oleh sebab tidak ada kemampuan, akhirnya digunakanlah barang milik pihak lain. Untuk kemudian, baik lewat perjanjian formal maupun hanya mengandalkan saling percaya, pada suatu ketika dikembalikan lagi kepada pemilik awal.
KEMBALI KE ARTIKEL