Regulasi yang berlaku di Indonesia menempatkan partai politik sebagai pengusung utama kandidat capres. Tanpa partai, sekuat apapun ketokohan dan potensi keterpilihan seorang kandidat pada pilpres, jadi percuma. Lha bagaimana bisa, kalau namanya tak ada dilist surat suara KPU. Padahal, hanya dengan cara ini seorang politisi naik pangkat jadi presiden dan harus pindah ke istana negara.
KEMBALI KE ARTIKEL