Kominfo mewajibkan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pendaftaran. Batasnya hari ini, tanggal 20 Juli 2022. Berdasar Permen Nomor 05 Tahun 2020 Pasal 7, jika hingga batas akhir tersebut PSE masih belum mencatatkan dirinya, Kominfo "menggertak" akan melakukan blokir atau putus jaringan dari Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL