Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan permohonan nikah beda agama antara RA dan EDS. Melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga diminta mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.
KEMBALI KE ARTIKEL