Indonesia merupakan negara demokrasi. Umumnya negara demokrasi menganut prinsip ''dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat'', hal tersebut juga dijelaskan dalam Undang-Undang tentang Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU RI No. 39 tahun 1999 pada pasal 23 ayat (2) berisi ''Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.'' . (UU RI No. 39 tahun 1999)Â
KEMBALI KE ARTIKEL