Peraturan Menteri Pendidikan nasional (Permendiknas) No.13 Tahun 2007 menetapkan tentang standarisasi kepala sekolah/madrasah yang menyangkut 5 dimensi kompetensi penting kepala sekolah/madrasah, yang mana Salah satu dimensi kompetensi kepala sekolah adalah Entrepreneurial Competence atau kerap dikenal dengan jiwa kewirausahaannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL