Bakalan, 13 Juli 2024-Inovasi administrasi kependudukan yang dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengubah cara negara dan individu menangani data pribadi. Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini berfungsi sebagai pengganti dokumen fisik konvensional seperti kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP). Versi digital ini dapat diakses dan diverifikasi melalui perangkat elektronik. Konsep ini mulai digunakan di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memudahkan warga dalam berbagai urusan administratif. Proses pembuatan IKD dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store.Â
KEMBALI KE ARTIKEL