Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

LHKPN dan Muhasabah

13 Februari 2018   08:29 Diperbarui: 13 Februari 2018   08:32 1202 0
Anda pejabat penyelenggara negara? Pegawai Negeri Sipil golongan III ke atas ? Atau Pejabat Strategis lainnya ? Jangan lupa sampai bulan Maret nanti selain harus lapor SPT juga wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Pada intinya LHKPN ini merupakan salah satu kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yamg dimilikinya sebelum, selama dan sesudah menduduki suatu jabatan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun