Hallo everyone, pada artikel kali ini penulis akan menuliskan poin-poin bentuk kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (Pasal 6) bahwa:
- Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis, atau daring
- Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan
- Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan engan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan atau menggagahi
KEMBALI KE ARTIKEL