Keputusan berani diambil oleh Camat Bolo yang mengizinkan warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri tahun ini di tanah lapang, halaman sekolah, dan masjid-mesjid. Hal ini jelas bertentangan dengan keputusan Gubernur NTB yang meminta warganya untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. Â Keputusan Gubernur NTB bernomor 003.2-504 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 19 Mei 2020 tersebut telah menetapkan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL