Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020, setiap satuan pendidikan penerima bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi gedung secara swakelola.Â
KEMBALI KE ARTIKEL