Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cryptocurrency

Rupiah Digital? Oh Tidak

22 Maret 2023   04:40 Diperbarui: 22 Maret 2023   05:04 174 3
Bank Indonesia berencana mengeluarkan mata uang digital yang dikenal sebagai rupiah digital. Dengan adanya mata uang digital diharapkan memudahkan dalam bertransaksi di kanal-kanal digital. Lalu, apa bedanya rupiah digital dengan uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet)?

Perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital: 1. Rupiah digital diterbitkan BI, perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada instansi yang menerbitkannya. Perbedaan paling mudah, CBDC (rupiah digital) diterbitkan bank sentral(Bank Indonesia). Kartu debit itu bank umum yang menerbitkan. Kalau e-money, GoPay, OVO produk finansial yang terbitkan oleh non perbankan.

Kripto
Crypto, atau dalam bahasa Indonesia ditulis dengan kripto, adalah mata uang digital yang hadir dari produk aneka inovasi teknologi. Kripto hadir dan dirancang dengan menggunakan keamanan teknologi cryptograpy. menjadikan uang kripto sulit untuk dipalsukan dan memiliki keunggulan privasi mutlak. Penggunaan kripto yang semakin meluas dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat(masyarakat yang mana?,masyarakat tradisional?, tentu tidak). Dalam transaksi jual beli dan sebagai mata uang digital berbasis cryptocurrency.

Penggunaan mata uang ini juga tidak memerlukan perantara sebagai pihak ketiga dari lembaga atau institusi, sehingga pemilik dapat mengatur dan mengelola secara independen, serta dapat melakukan transaksi lintas negara dengan waktu seketika. Berbagai jenis cryptocurrency hingga saat ini , di antaranya Bitcoin, Ethereum, XRP, Tether, Binance Coin, Cardano, dan lainnya.


Di balik semua kemudahan yang diberikan, penggunaan kripto di Indonesia mengalami pro dan kontra. Di Indonesia, penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dalam negeri dianggap tidak sah. Kenapa?, karena dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima dan dianggap sah di Indonesia hanya mata uang rupiah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun