Keputusan MK terbaru -- Lagi viral nih! 16 Oktober 2023, masyarakat Indonesia terutama kabar perpolitikan Indonesia dikejutkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa syarat maju menjadi capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau kurang dari itu dengan syarat pernah menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih dalam pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL