Kasus kecelakaan lalu lintas merupakan permasalahan serius yang tidak hanya merugikan pihak yang terlibat langsung, tetapi juga meresahkan masyarakat secara umum. Tradisionalnya, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas cenderung bersifat punitif, fokus pada hukuman bagi pelanggar hukum tanpa mempertimbangkan proses pemulihan dan rekonsiliasi. Dalam konteks ini, kolaborasi mahasiswa magang MBKM FH UNEJ dengan Polsek Patrang diinisiasi untuk menerapkan pendekatan Restorative Justice, sebuah konsep yang menempatkan perhatian pada pemulihan korban, rekonsiliasi, dan membangun hubungan yang lebih baik di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL