Masyarakat Jember terutama yang berada dalam lingkup Kecamatan Patrang, kini dapat menikmati pelayanan surat kehilangan dengan mudah dan cepat. Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu sendiri bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Layanan Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu dapat berupa Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), ataupun Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
KEMBALI KE ARTIKEL