Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Kelalaian Berkendara yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa

15 Maret 2022   20:57 Diperbarui: 16 Maret 2022   00:31 244 1
Pengendara Motor Gede (MOGE) Harley-Davidson berinisial APP dan AW memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga bocah kembar berusia delapan tahun yang mereka tabrak di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022). Saat menyerahkan uang tersebut ke pihak keluarga, pengendara moge tersebut juga membuat sebuah perjanjian Isinya, Pertama, pihak kesatu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT. Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya , Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua, Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun