Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” hal ini mengandung artian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum. Untuk itu sebagai bagian warga masyarakat dan warga negara indonesia kita perlu memahami apa itu hukum ?
KEMBALI KE ARTIKEL