Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kompor Meleduk, Bang Gofer dan BPJS Untuk Semua Urusan

25 Februari 2022   10:02 Diperbarui: 26 Februari 2022   00:06 852 0
Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat banyak urusan pelayanan publik. Dari mulai mengurus permohonan SKCK, SIM, STNK, pendaftaran umrah-haji, pendaftaran sekolah hingga mengurus transaksi jual-beli tanah.  Anjuran wajib tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun