Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat banyak urusan pelayanan publik. Dari mulai mengurus permohonan SKCK, SIM, STNK, pendaftaran umrah-haji, pendaftaran sekolah hingga mengurus transaksi jual-beli tanah. Â Anjuran wajib tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Â
KEMBALI KE ARTIKEL